Penerbitan Kutipan II Akta Kelahiran karena Hilang atau Rusak

  1. Formulir Akta Kelahiran Kutipan II yang Hilang atau Rusak
  2. Fotocopy Akta Kelahiran yang Hilang atau Akta Kelahiran asli yang rusak
  3. Fotocopy KK/KTP/KIA pemiilik Akta Hilang/Rusak
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian

  • Permohonan secara Manual
    1. Pemohon mengisi formulir permohonan
    2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
    3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan.dan disesuaikan dengan register Arsip
    4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
    5. Petugas merekam dan menerbitkan kutipan II dan memberikan catatan pinggir pada register akta
    6. Verifikator meneliti kutipan akta dan membubuhkan paraf pada register akta
    7. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan II Akta Pencatatan Sipil
    8. Petugas Menyerahkan Kutipan II Akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon
    9. Petugas mengirim pemberitahuan/pesan melalui WhatsAPP (WA) bahwa Permohonan Kutipan II Akta Kematiannya sudah jadi dan bisa diambil di loket pengambilan
    10. Petugas mengarsipkan berkas kutipan II Akta Kematian
  • Permohonan Secara Online – Daring
    1. Pemohon mengajukan semua persyaratan asli yang telah discan dalam bentuk/format JPEG dan ukuran tidak lebih dari 10 MB, dan diupload melalui link tree SIKEMALADI "https://bit.ly/laporpencatatansipil-png "
    2. Setelah semua data terekam pada aplikasi SIKEMALADI, pada menu Akta Kelahiran Hilang Rusak, petugas melakukan verifikasi berkas, cek register arsip dan menganalisa berkas permohonan
    3. Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
    4. Petugas mengajukan permohonan verifikasi dokumen secara elektronik
    5. Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
    6. Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
    7. Petugas mengirim dokumen yang telah tersertifikasi kepada pemohon melalui e-mail berupa file pdf
    8. Pemohon mencetak sendiri file pdf Akta kelahiran kutipan II pada kertas HVS A4 80 gram

Penerbitan Kutipan II Akta Kelahiran sejak berkas diterima oleh petugas dengan catatan persyaratan lengkap baik maual maupun daring selama maximal 2 x 24 jam atau sampai ada pemberitahuan melalui WA atau call center Dinas kusus terbitan Akta Luar Daerah

Tidak dipungut biaya

Kutipan II Akta Kelahiran

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan II Akta Kelahiran karena Hilang atau Rusak"