Penerbitan Kutipan II Akta Pencatatan Sipil Karena Kesalahan Redaksional

  1. Formulir permohonan pembetulan Kesalahan Redaksional
  2. Akta Pencatatan Sipil Asli
  3. Fotocopy Akta Pencatatan Sipil
  4. Fotokopy Kartu Keluarga
  5. Fotokopy KTP-el Pemohon
  6. Fotocopy Dokumen pendukung yang menjadi subyek pembetulan (legalisasi)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  5. Petugas merekam dan menerbitkan kutipan II dan memberikan catatan pinggir pada register akta
  6. Verifikator meneliti kutipan akta dan membubuhkan paraf pada register akta
  7. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  8. Petugas Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon

Penerbitan Apil amerkas diterima oleh petugaserta aplikasi pelayanan dan sarana pondisi nal atau sampai ada pemberitahuan melalui call center atau WA apabila Akta terbitan Luar Daerah

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan II Akta Pencatatan Sipil Karena Kesalahan Redaksional"