Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 820/045/UPT RSUDL

  1. Pasien Umum: Kartu Identitas Diri (KTP/KK), Kartu Berobat (bila ada)
  2. Pasien BPJS / Asuransi Kesehatan Lainnya: Kartu Identitas Diri (KTP/KK), Kartu Berobat (bila ada), Kartu BPJS Kesehatan/Asuransi Kesehatan Lainnya, Surat rujukan dari FKTP (Faskes Tingkat 1 :Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga, dll), Surat Egibilitas Pasien /SEP (yang diterbitkan oleh Rumah Sakit maksimal 3 x 24 jam)

  1. Pasien dari IGD/Rawat Jalan datang ke IGD kemudian Petugas IGD melakukan TRIASE terhadap pasien tersebut
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di Loket TP2RI dengan memperlihatkan kartu identitas : surat rujukan dari puskesmas serta KTP/KK, Kartu BPJS/JKN bagi peserta BPJS/JKN, serta Kartu Berobat. (untuk pasien Emergency tidak perlu membawa surat rujukan)
  3. Setelah pasien/keluarga pasien mendaftar petugas TP2RI memberikan dokumen rekam medik kepada pasien/ keluarga pasien
  4. Pasien/keluarga pasien membawa dokumen rekam medik ke bagian IGD
  5. Dokter Umum melakukan anamnesa kepada pasien / keluarga pasien
  6. Petugas IGD melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien
  7. Dokter Umum melakukan pemeriksaan kepada pasien untuk menegakkan diagnosa sementara
  8. Pasien diberikan tindakan sesuai jenis penyakitnya
  9. Setelah diberikan tindakan petugas IGD akan menghubungi petugas Rawat Inap melalui aiphone apakah kamar pasien tersebut sudah siap
  10. Setelah kamar pasien siap maka petugas ambulasi akan mengantar pasien ke bagian Rawat Inap
  11. Petugas Rawat Inap melakukan timbang terima pasien
  12. Dokter Ahli penyakit dalam memeriksa ulang pasien tersebut untuk menegakkan diagnosa pasien
  13. Setelah di periksa pasien akan mendapat instruksi dari dokter berupa : - Pengobatan - Tindakan sesuai jenis penyakitnya - Pemeriksaan laboratorium bila perlu - Pemeriksaan rontgen bila perlu
  14. Untuk pasien yang memerlukan tindakan, petugas (Perawat) Rawat Inap akan melakukan tindakan tersebut sesuai instruksi dokter
  15. Keluarga pasien mengambil obat di apotik rawat inap atau diantarkan oleh petugas farmasi
  16. Pada hari berikutnya Dokter Ahli akan melakukan visite kepada pasien

3 x 24 jam

  1. Pasien umum : Sesuai Tarif Pelayanan Kesehatan dan Kerja Sama Pihak Ketiga pada UPT RSUD Lamaddukkelleng
  2. Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi sesuai MOU

a. Pelayanan Rawat Inap Interna b. Pelayanan Rawat Inap Bedah c. Pelayanan Rawat Inap Kebidanan d. Pelayanan Rawat Inap Anak e. Pelayanan Rawat Inap VIP/Super Vip f. Pelayanan Rawat Inap Kelas III g. Pelayanan Rawat Inap Khusus (ICU/NICU/PICU)

  1. Secara Langsung (Offline) : Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di UPT RSUD Lamaddukkelleng melalui tatap muka
  1. Secara Tidak Langsung / daring (Online) :
    • 1.     QR Code Komplain /https://bit.ly/3CS2rNz   
    • 2.     SP4N LAPOR! : SMS ke 1708
    • 3.     Kotak Saran
    • 4. Website : http://rsudlamaddukkelleng.wajokab.go.id    
    • 5.     Email:  rsudlamaddukkelleng.kabwajo.gmail.com
    • Instagram : @rsud_lamaddukkelleng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"