Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Persyaratan Janji setia atau Petikan Putusan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang Hukum tentang perubahan status Kewarganegaraan
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan (F2.01)
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan dan entri data
  4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  5. Kepala Dinas Membubuhkan Sertifikasi Elektronik (TTE)
  6. Petugas Menyerahkan Dokumen Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan ke Pemohon
  7. Petugas Mengarsipkan Berkas Permohonan

Penerbitan  Dokumen Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan 1 x 24 jam sejak berkas diterima oleh petugas dengan catatan persyaratan lengkap dan benar sesuai aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Dokumen perubahan status kewarganegaraan

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"