Rawat Jalan Poliklinik Spesialis Psikiatri/Jiwa

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  • Pasien Baru(Umum/BPJS) :
    1. • Pasien datang di pendaftaran dengan dengan membawa kartu identitas seperti KTP,KK, Kartu BPJS
    2. • Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa formulir jaminan dari perusahaan. Mis: Telkom,Pertamina
    3. • Pasien memilih Poliklinik Dokter Spesialis sesuai dengan yang diinginkan.
  • Pasien Lama(Umum/BPJS) :
    1. • Pasien datang mendaftar dengan membawa surat kontrol.
    2. • Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa formulir jaminan dari perusahaan. Mis: Telkom,Pertamina

  • Pasien Umum:
    1. • Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran • Pasien baru membawa kartu identitas KTP, KK dan Kartu BPJS dan masuk ruang pendaftaran dan memilih Poliklinik Spesialis yang diinginkan. • Pasien lama dengan membawa surat kontrol mendaftar • Pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik spesialis sampai di panggil untuk masuk • Pasien mendapatkan pelayanan di ruang pemeriksaan. • Pasien yang sudah selesai pemeriksaan dan tidak memerlukan pemeriksaan penunjang langsung diberikan reseep dan ke administrasi di kasir dan pulang
  • Pasien BPJS :
    1. • Pasien BPJS akan mendapatkan SEP • Pasien membawa SEP/ Billing ke ruangan Rekam Medik (RM) untuk pengambilan status pasien (SP). • Pasien menuju klinik yang dituju • Pasien akan dilakukan pelayanan medik dan keperawatan • Pasien dapat resep dan mengambil obat di Farmasi dan pulang • Pasien konsul ke klinik lain atau periksa laborat/ radiologi • Pasien yang konsul membawa hasilkonsul/ laborat/ radiologi ke poli awal

5 Jam

Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

·     PERDA BUPATI LANGKAT Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

·     Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

     · Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan

Poliklinik Spesialis Psikiatri

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud lapor.go.id

   · WA Pengaduan: 082272187239 (Kharina)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-