Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

  1. bukti formal bahwa lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan tata ruang
  2. Bukti formal bahwa perizinan berusaha merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Mojokerto
  3. Dokumen kajian teknis atau standar teknis sesuai Permen LHK no 5 tahun 2021
  4. Sistem Manajemen Lingkungan

  1. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib amdal mengajukan perrmohonan dengan cara : a. Bersamaan dengan permohonan persetujuan lingkungan b. Sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan
  2. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL mengajukan permohona persetujuan teknis sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan
  3. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan teknis
  4. Dalam hal hasil pemer8ksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar pejabat yang memeriksa permohonan menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan
  5. Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana pada prosedur 4 melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen
  6. Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar dilakukan penilaian substansi terhadap kajian teknis atau standar teknis pemenuhan baku mutu emisi
  7. Dalam hal hasil penilaian substansi menyatakan : a. Kesesuaian terpenuhi, diterbitkan persetujuan teknis b. Kesesuaian tidak terpenuhi diterbitkan penolakan persetujuan teknis dengan alasan penolakan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima

2. Apabila permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar, pemohon melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

3. Dalam hal dokumen tidak disampaiakan kembali sampai waktu pada angka 2 permohonan dinyatakan batal

4. Penilaian substansi sampai dengan penerbitan persetujuan teknis dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis

DLH Kab. Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi"