Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 820/045/UPT RSUDL

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien Umum: Kartu Identitas Diri (KTP/KK), Kartu Berobat (bila ada)
    2. Pasien BPJS / Asuransi Kesehatan Lainnya: Kartu Identitas Diri (KTP/KK), Kartu Berobat (bila ada), Kartu BPJS Kesehatan/Asuransi Kesehatan Lainnya, Surat rujukan dari FKTP (Faskes Tingkat 1 :Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga, dll), Surat Kontrol, Surat Egibilitas Pasien /SEP (yang diterbitkan oleh Rumah Sakit)

  • Persyaratan
    1. a. Pasien/keluarga pasien melakukan pengambilan nomor antrian pendaftaran lewat Aplikasi Antrian Online RSUD Lamaddukkelleng atau Mobile JKN bagi pasien BPJS atau Nomor antrian pendaftaran di mesin antrian pasien. b. Mendaftar di loket TP2RJ (Tempat Pendaftaran Rawat Jalan) Sesuai dengan Persyaratan Poin 1 c. Pasien menuggu antrian untuk diperiksa oleh Petugas Kesehatan Instalasi Rawat Jalan d. Setelah Nomor antrian pasien disebut, pasien masuk ke ruangan klinik masing-masing tujuan e. Pasien mendapat instruksi dari dokter dan Petugas Kesehatan berupa : 1. Pengobatan 2. Tindakan Medis /Keperawatan apabila diperlukan 3. Pemeriksaan penunjang apabila diperlukan 4. Rawat Inap apabila diperlukan 5. Rujukan bila diperlukan f. Pasien Mengambil obat di Farmasi rawat jalan sesuai resep g. Penyelesaian administrasi di kasir dan Payment Point RS (Pasien Umum) h. Pasien pulang/dirawat/dirujuk balik ke Faskes Tingkat I/Rujuk ke RS lain

60 Menit

  1. Pasien umum : Sesuai Tarif Pelayanan Kesehatan dan Kerja Sama Pihak Ketiga pada UPT RSUD Lamaddukkelleng
  2. Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi sesuai MOU

a. Pelayanan Klinik Gigi b. Pelayanan Klinik Interna c. Pelayanan Klinik Bedah d. Pelayanan Klinik Anak e. Pelayanan Klinik THT f. Pelayanan Klinik Mata g. Pelayanan Klinik Saraf h. Pelayanan Klinik Jiwa i. Pelayanan Klinik Obgin j. Pelayanan Klinik MCU Berbadan Sehat k. Pelayanan Klinik Kulit dan Kelamin l. Pelayanan Klinik Gizi m. Pelayanan Klinik Prostodonti n. Pelayanan Klinik Anastesi

a.   Secara Langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di UPT RSUD Lamaddukkelleng melalui tatap muka

b.    Secara tidak langsung/daring(online)

1.  QR Code Komplain /https://bit.ly/3CS2rNz   

2.  SP4N LAPOR! : SMS ke 1708

3.  Kotak Saran

4.  Website : http://rsudlamaddukkelleng.wajokab.go.id    

5.  Email:  rsudlamaddukkelleng.kabwajo.gmail.com

Instagram : @rsud_lamaddukkelleng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"