Rawat Jalan Poliklinik Spesialis THT-BKL

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  • Pasien Baru(Umum/BPJS) :
    1. • Pasien datang di pendaftaran dengan dengan membawa kartu identitas seperti KTP,KK, Kartu BPJS
    2. • Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa formulir jaminan dari perusahaan. Mis: Telkom,Pertamina
    3. • Pasien memilih Poliklinik Dokter Spesialis sesuai dengan yang diinginkan.
  • Pasien Lama(Umum/BPJS) :
    1. • Pasien datang mendaftar dengan membawa surat kontrol.
    2. • Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa formulir jaminan dari perusahaan. Mis: Telkom,Pertamina

  • Pasien Umum:
    1. • Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran • Pasien baru membawa kartu identitas KTP, KK dan Kartu BPJS dan masuk ruang pendaftaran dan memilih Poliklinik Spesialis yang diinginkan. • Pasien lama dengan membawa surat kontrol mendaftar • Pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik spesialis sampai di panggil untuk masuk • Pasien mendapatkan pelayanan di ruang pemeriksaan. • Pasien yang sudah selesai pemeriksaan dan tidak memerlukan pemeriksaan penunjang langsung ke administrasi di kasir dan pulang • Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diminta ke laboratorium atau radiologi • Pasien yang sudah mendapatkan hasil pemeriksaan penunjang dikonsultasikan dengan dokter ,mendapatkan resep pulang • Pasien yang sudah mendapatkan tindakan menyelesaikan administrasi di kasir dan pulang.
  • Pasien BPJS :
    1. • Pasien BPJS akan mendapatkan SEP • Pasien umum /mandiri mendapatkan billing untuk mebayar di Kasir • Pasien membawa SEP/ Billing ke ruangan Rekam Medik (RM) untuk pengambilan status pasien (SP). • Pasien menuju klinik yang dituju • Pasien akan dilakukan pelayanan medik dan keperawatan • Pasien dapat resep dan mengambil obat di Farmasi dan pulang • Pasien konsul ke klinik lain atau periksa laborat/ radiologi • Pasien yang konsul membawa hasilkonsul/ laborat/ radiologi ke poli awal • Pasien pulang/ masuk RS/ di rujuk • Pasien MRS / rawat inap membawa pangantar rawat inap ke admisi • Pasien MRS diantar petugas ke tempat rawat inap besesrta pengantar rawat inap dari admisi

4 Jam

Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

·     PERDA BUPATI LANGKAT Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

·     Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

 ·  Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan

Poliklinik Spesialis THT-BKL

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud lapor.go.id

 ·     WA Pengaduan: 082272187239 (Kharina)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-