1. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan teknis palung lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima
2. Apabila permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar pemohon melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
3. Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu pada angka 2 permohonan dinyatakan batal
4. Penilaian substansi sampai dengan penerbitan persetujuan teknis dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Persetujuan teknis
DLH Kabupaten Mojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin