Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

  1. Bukti formal bahwa lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang
  2. Bukti formal bahwa perizinan berusaha merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto
  3. Dokumen kaj8an teknis atau standar teknis sesuai dengan Permen LHK no 5 Tahun 2021
  4. Sistem manajemen lingkungan

  1. Penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib amdal mengajukan permohonan persetujuan teknis dengan cara : a. Bersamaan dengan permohonan persetujuan lingkungan b. sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan
  2. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL mengajukan permohonan persetujuan teknis sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan
  3. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan teknis
  4. Dalam hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar pejabat yang memeriksa permohonan menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan
  5. Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana prosedur ke 4 melakukan perbqikan dan penyampaian kembali dokumen
  6. Terhadap pemohon yang dinyatakan lengkap dan benar dilakukan penilaian substansi terhadap kajian teknis atau standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah
  7. Dalam hal hasil penilaian substansi menyatakan : a. Kesesuaian terpenuhi diterbitkan persetujuan teknis b. kesesuaian tidak terpenuhi diterbitkan penolakan persetujuan teknis disertai alasan penolakan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan teknis palung lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima

2. Apabila permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar pemohon melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

3. Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu pada angka 2 permohonan dinyatakan batal

4. Penilaian substansi sampai dengan penerbitan persetujuan teknis dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis

DLH Kabupaten Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah"