Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Telah terdaftar di aplikasi elink
  2. Tersedianya Dokumen Rekam Medis
  3. Kartu Identitas Pasien
  4. Form rjukan internal

  1. Petugas memanggil pasin berdasarkan mesin antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis ( Nama dan tnggal lahir)
  3. Petugas melakukan anamnese dan pengukuran vital sign dan pemeriksaan fisik
  4. Rekomendasi pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  5. Menentukan diagnose, rencana theraoy dan memberikan tindakan dengan persetujuan pasien
  6. Melengkapi dokumentasi pada Rekam mdis dan apilkasi elink

1. Keadaan normal dan tidak ada tindakan 10 menit

2. Jika elink error dan memerlukan pemeriksaan laborat 30-60 menit

1. Sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Madiun No. 1 Tahun 2024

2. Penentuan diagnose dan Pemberiaan Resep Obat Gratis 

3. Surat Keterangan Istirahat Karena Sakit / Surat keterangan berobat dan surat         Rujukan Gratis

4. Pemeriksaan Buta Warna : Rp. 20.000

 5. Surat Keterangan Sehat untuk Keperluan Sekolah : Rp. 15.000

 6. Surat Keterangan Sehat untuk keperluan Umum : Rp. 20.000



1. Pengobatan 2. Konsultasi Kesehatan 3, Surat Keterangan Sehat / Sakit 4. Rujukan

1.       Kotak Saran

2.       Petugas/tatap muka

3.       Email       : Pkmkrebet@gmail.com 

4.       Media sosial :

          Website   : Puskesmaskrebet.madiunkab.go.id

          Intagram : @Puskesmaskrebet78

          Fanpage Facebook : Puskesmas Krebet

5.       Telp         : 0351-386379

6.       Sms/Wa  : 0857 8537 771

         Format : NAMA#ALAMATLENGKAP#KAB/KOTA#ADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"