Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen pengajuan perubahan persetujuan lingkungan dinyatakan lengkap dalam pemeriksaan administrasi
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Lingkungan
Pengaduan dapat dilakukan ke DLH Kab. Mojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin