Perubahan Persetujuan Lingkungan (tanpa melalui penyusunan dokumen lingkungan)

  1. Bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang
  2. Bukti formal bahwa perizinan berusaha merupakan kewenangan pemerintah kabupaten Mojokerto
  3. Laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  4. Laporan perubahan Persetujuan Teknis dalam hal terjadi Perubahan Persetujuan Teknis

  1. Pengajuan perubahan persetujuan lingkungan
  2. Pemeriksaan administrasi
  3. Dokumen yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan, sedangkan dokumen yang dinyatakan lengkap akan diproses
  4. Penerbitan persetujuan lingkungan

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen pengajuan perubahan persetujuan lingkungan dinyatakan lengkap dalam pemeriksaan administrasi

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan

Pengaduan dapat dilakukan ke DLH Kab. Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Persetujuan Lingkungan (tanpa melalui penyusunan dokumen lingkungan)"