Pengajuan Surat Organisasi Terlarang

No. SK: 188.45/9.B/35.09.07/2024

  • -Surat Organisasi Terlarang yang sudah dittd dan register oleh Desa
    1. -Fc KTP Pemohon Fc KK Pemohon

  • Pelayanan
    1. a.Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas b.Pengimputan data yang akan diproses c.Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pajabat terkait untuk ditandatangani d.Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

a. Pengajuan berkas pemohon di loket  pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b. Pengimputan data yang akan diproses

c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pajabat terkait untuk ditandatangani

d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

OT

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp WA Sobat : 082331269848

3. Kotak Pengaduan

4. Email : pelumsemboro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelumsemboro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Organisasi Terlarang"