Pengajuan Legalisir

No. SK: 188.45/9.B/35.09.07/2024

  • -Fc KTP Pemohon -Fc KK Pemohon -Membawa Dokumen Asli yang Akan dilegalisir
    1. -Fc KTP Pemohon -Fc KK Pemohon -Membawa Dokumen Asli yang Akan dilegalisir

  • legalisir dokumen
    1. a.Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas b.Pengimputan data yang akan diproses c.Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pajabat terkait untuk ditandatangani d.Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

a. Pengajuan berkas pemohon di loket  pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b. Pengimputan data yang akan diproses

c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pajabat terkait untuk ditandatangani

d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Legalisir

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp WA Sobat : 082331269848

3. Kotak Pengaduan

4. Email : pelumkecamatansemboro@gmail.com

5. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelumsemboro@gmail.com