Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat pengantar / Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Membawa Foto Copy KTP & KK;

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkaan berkas dan mengetik SKTM
  3. Kasi memverifikasi berkas dan jika memenuhi syarat kemudian memparaf SKTM
  4. Camat menandatangani SKTM
  5. Petugas meregistrasi ke buku registrasi SKTM
  6. Pemohon menerima SKTM untuk dipergunakan sesuai kebutuhan

5 menit pemeriksaan berkas

5 menit proses pembuatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kecamatan Cipocok Jaya

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan CIpocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"