Pengajuan Surat Ijin Mendirikan Bangunan

No. SK: 188.45/9.B/35.09.07/2024

  1. -Fc KTP -Formulir IMB -Gambar Konstruksi/Sket -FC Bukti Kepemilikan Tanah Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun berjalan (PBB)

  • pelayanan cepat terselesaikan
    1. a.Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas b.Pengimputan data yang akan diproses c.Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pajabat terkait untuk ditandatangani d.Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

langsung di proses dan di Tandatangani atasandalam jangka  15 menit sudah selesai

Tidak dipungut biaya

surat ijin mendirikan bangunan

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp WA Sobat : 082331269848

3. Kotak Pengaduan

4. Email : pelumsemboro2gmail.com

5. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelumsemboro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Ijin Mendirikan Bangunan"