Penerbitan Ijin Penelitian

No. SK: 188.45/9.B/35.09.07/2024

  • -Foto Copy E-KTP / Kartu Mahasiswa
    1. Surat Rekomendasi Bakesbangpol dan Linmas Kabupaten Jember

  • sesuai prosedur yang berlaku
    1. a.Pemohon mengambil No antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk a. a.Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas b.Pengimputan data yang akan diproses c.Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan d.Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi e.Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Satu hari kerja bisa selesai 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Ijin Penelitian


1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp WA Sobat : 082331269848

3. Kotak Pengaduan

4. Email : pelumsemboro@gmail.com

5. SP4N-LAPO


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelumsemboro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Penelitian"