PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)

No. SK: 188.45/13/35.09.28/2024

  1. Fc Kartu Keluarga
  2. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pembuatan E KTP

Mencari Berkas yg pernah dikumpulkan, selanjutnya menghubungi DISPENDUK CAPIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)"