Pelayanan

No. SK: B.000.8.3.2./1340/KTK-SET.1/V/2024

  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Beserta Fotocopynya )
    1. Fotocopy Surat Pernyataan Saksi - Saksi
    2. Fotocopy Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Patok
    3. Fotocopy Berita Acara Pengukuran
    4. Fotocopy Surat Pernyataan Ketua RT dan Kepala Dusun
    5. Fotocopy Permohonan Legalisasi Sporadik
    6. Fotocopy Surat Keterangan Jual Beli ( Apabila Tanah Hasil Pembelian)

  • menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas
    1. Memverifikasi kesesuaian Data dan menugaskan Staf untuk memberikan nomor register Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
    2. Menulis nomor Register Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
    3. Menandatangani mengetahui Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
    4. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan ke pemohon

36 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah

pengaduan dapat disampaikan secara lisan, WA, Telepon yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 082256092275

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan"