Pelayanan PIS PK (UKM ESENSIAL)

No. SK: 07 TAHUN 2023

  • KTP / KK
    1. BPJS / SKTM

  • KTP/KK DAN BPJS/SKTM
    1. Petugas menyiapkan data sasaran PIS PK yang akan dikunjungi
    2. Petugas lakukan kunjungan rumah bersama dengan TIM PIS PK sesuai Jadwal
    3. Melakukan anamese kepada anggota keluarga yang dikunjungi
    4. Melakukan pengkajian kesehatan pada anggota keluarga oleh TIM PIS PK sesuai dengan 12 indikator PIS PK
    5. Petugas memberikan konseling pada keluarga sesuai dengan permasalahan kesehatan yang dialami.
    6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan pemantauan kesehatan
    7. Melakukan rujukan pada Puskesmas bila ada masalah kesehatan yang tidak bisa tertangani di lapangan.
    8. Menyampaikan jadwal kunjungan lapangan berikutnya bila diperlukan

20-30 MENIT

Tidak dipungut biaya

Pasien / Masyarakat / pengunjung terlayani sesuai dengan keluhan

1.     SMS/WA/Telp      : 0777 22368 / 081266195540 (call center)

2.     Email            : Pkmbalaimelayanidenganhati

3.     Facebook      : Puskesmas Tanjung Balai

4.     Website         : https://www.uptpkm-tgbalai.id/

Kotak saran dan aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store