pembuatan E KTP

No. SK: 188.45/9.B/35.09.07/2024

  • membawa surat pengantar RT/RW TTD Kepala Desa
    1. membawa fotokopi KK dan KTP

  • Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
    1. atanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Pemohon menuju loket pelayanan dan membawa berkas pengimputan data/pembuatan produk layanan, penandatanganan oleh pejabat berwenang, Pencatatan kedalam buku registerpenyerahan berkas pada pemohon

Tidak dipungut biaya

pembuatan kartu penduduk elektronik

menyelesaikan dengan cepat apabila ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelumsemboro2gmail.com