No. SK: 188.45/9.B/35.09.07/2024
Pemohon menuju loket pelayanan dan membawa berkas pengimputan data/pembuatan produk layanan, penandatanganan oleh pejabat berwenang, Pencatatan kedalam buku registerpenyerahan berkas pada pemohon
Tidak dipungut biaya
pembuatan kartu penduduk elektronik
menyelesaikan dengan cepat apabila ada pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store