Surat Pengantar Keterangan Pindah

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa Surat pengantar dari Kelurahan;
  2. Membawa Foto Copy KTP & KK;

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon
  2. Petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik Surat Pengantar Keterangan Pindah sesuai data dari pemohon
  3. Kasi Verifikasi berkas jika memenuhi syarat kemudian memparaf Surat Pengantar Keterangan Pindah
  4. Surat Pengantar Keterangan Pindah diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Surat Pengantar Keterangan Pindah;
  6. Surat Pengantar Keterangan Pindah diregister dan distempel;
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Keterangan Pindah untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya.

5 menit pemeriksaan berkas

5 menit proses pembuatan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Pindah

Kecamatan Cipocok Jaya

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang-Banten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Pindah"