Pelayanan

No. SK: B.000.8.3.2./1340/KTK-SET.1/V/2024

  • Surat Permohonan Yang Bersangkutan
    1. Surat Pengantar Dari Desa
    2. Pernyataan Tidak Keberatan Sebelah Menyebelah
    3. Fotocopy KTP Pemohon

  • menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas
    1. Memverifikasi kesesuaian Data dan menugaskan Staf untuk mengetik dan mencetak surat Rekomendasi PKKPR
    2. Mengetik dan mencetak surat Rekomendasi PKKPR
    3. Mengoreksi Surat Rekomendasi dan memberikan Paraf pada Surat Rekomendasi PKKPR
    4. Memberikan Paraf pada surat Rekomendasi PKKPR
    5. Menandatangani Surat Rekomendasi PKKPR
    6. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan ke pemohon

36 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Ruang

pengaduan dapat disampaikan secara lisan, WA, Telepon yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 082256092275

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan"