Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto copy KTP;
  3. Membawa photo 3 x 4 2 lembar

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon;
  2. Petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  3. Kasi Verifikasi berkas jika memenuhi syarat kemudian memparaf Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. 6.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diregister dan distempel;
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya.

5 menit pemeriksaan berkas

5 menit pembuatan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Kecamatan Cipocok Jaya 

Jl. Bhayangkara No 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"