Pelayanan

No. SK: B.000.8.3.2./1340/KTK-SET.1/V/2024

  • Identitas Pemohon (KTP)
    1. Dokumen Legalitas Tanah
    2. foto Bangunan Yang Berisi Koordinat
    3. Keterangan Lokasi Menggunakan Aplikasi Si Petarung Spesifikasi Bangunan ?Luas Bangunan Termasuk Panjang X Lebar Jarak Bangunan Terhadap As Jalan (Jalan Provinsi)

  • menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas
    1. Memverifikasi kesesuaian Data dan menugaskan Staf untuk mengetik dan mencetak surat Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    2. Mengetik dan mencetak surat Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    3. Mengoreksi Surat Rekomendasi dan memberikan Paraf pada Surat Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    4. Memberikan Paraf pada surat Rekomendasi Tanda daftar gudang
    5. Menandatangani Surat Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

36 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

pengaduan dapat disampaikan secara lisan, WA, Telepon yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 082256092275

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan"