Pelayanan

No. SK: B.000.8.3.2./1340/KTK-SET.1/V/2024

  • Fotocopy Almarhum
    1. Fotocopy KK almarhum dan Surat Keterangan Kematian dari Desa

  • menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas
    1. Memverifikasi kesesuaian Data dan menugaskan Staf untuk memberikan nomor register Legalisasi Surat Keterangan Kematian
    2. Menulis nomor Register Legalisasi Surat Keterangan Kematian
    3. Menandatangani mengetahui Legalisasi Surat Keterangan Kematian
    4. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Kematian

pengaduan dapat disampaikan secara lisan, WA, Telepon yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 082256092275

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan"