Pelayanan Kesehatan Usia Produktif (UKM ESENSIAL)

No. SK: 07 TAHUN 2023

  • KTP / KK
    1. BPJS / SKTM

  • KTP/KK DAN BPJS/SKTM
    1. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera
    2. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas registrasi melakukan pendaftaran pasien kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 3 (usia dewasa).
    3. Petugas di klaster 3 melakukan pemeriksaan awal yaitu anamnesis, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup.
    4. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 3
    5. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap, dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pasien / Masyarakat / pengunjung terlayani sesuai dengan keluhan

1.     SMS/WA/Telp      : 0777 22368 / 081266195540 (call center)

2.     Email            : Pkmbalaimelayanidenganhati

3.     Facebook      : Puskesmas Tanjung Balai

4.     Website         : https://www.uptpkm-tgbalai.id/

Kotak saran dan aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store