Pelayanan Kesehatan Lingkungan (UKM ESENSIAL)

No. SK: 07 TAHUN 2023

  • KTP / KK
    1. BPJS / SKTM

  • KTP/KK DAN BPJS/SKTM
    1. Petugas menyiapkan formulir sesuai jenis Pelayanan Kesehatan Lingkungan yang dibutuhkan
    2. Petugas menuju tempat lokasi Sarana Yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
    3. Petugas melakukan Inspeksi dan penilaian dengan menggunakan formulir dan check list sesuai jenis Pelayanan Kesehatan Lingkungan yang dibutuhkan
    4. Petugas menentukan faktor resikonya (Rendah, Sedang, Tinggi, Amat Tinggi) atau (Memenuhi Syarat / Tidak)
    5. Petugas Menyampaikan Hasil Penilaian kepada pemiliknya
    6. Petugas memberikan Rekomendasi dan saran Perbaikan kepada pengguna/pemilik berdasarkan penilaian dengan hasil Tinggi dan amat tinggi
    7. Petugas mencatat Hasil Inspeksi untuk dilaporkan kepada Kepala Puskesmas
    8. Petugas Mengisi Laporan Hasil Inspeksi ke EDATA / SIDATIN

1 Hari Buka  : Setiap Hari Kerja (Senin – Sabtu)

2 Jam Pelayanan : Jam 08.00 – selesai

3 Lama Layanan  : Sesuai degan Jenis Layanan Kesehatan Lingkungan

4 Menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Pasien / Masyarakat / pengunjung terlayani sesuai dengan keluhan

1.     SMS/WA/Telp      : 0777 22368 / 081266195540 (call center)

2.     Email            : Pkmbalaimelayanidenganhati

3.     Facebook      : Puskesmas Tanjung Balai

4.     Website         : https://www.uptpkm-tgbalai.id/

Kotak saran dan aduan

Laporkan Langsung Pada Petugas yang ada di UPT Puskesmas Tanjung Balai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store