Pelayanan Surat Rujukan (Admen)

No. SK: 07 TAHUN 2023

  • KTP / KK
    1. BPJS / SKTM

  • KTP/KK DAN BPJS/SKTM
    1. Pasien harus datang ke Puskesmas dengan membawa persyaratan (tanpa diwakilkan)
    2. Pasien mendaftar dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran dibagian pendaftaran, selanjutnya menunggu antrian untuk dilayani diruangan pelayanan puskesmas
    3. Pasien dilayani di Ruangan Pemeriksaan Puskesmas (sesuai dengan spesifikasi penyakit) oleh petugas puskesmas, dan selanjutnya Dokter Puskesmas untuk penerbitan Surat Rujukan
    4. Setelah selesai pelayanan pasien menunggu diruangan antrian Puskesmas untuk menunggu proses pembuatan Surat Rujukan
    5. Validasi data rujukan kepada pasien apakah sesuai
    6. Pasien menerima Surat Rujukan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pasien / Masyarakat / pengunjung terlayani sesuai dengan keluhan

1.     SMS/WA/Telp      : 0777 22368 / 081266195540 (call center)

2.     Email            : Pkmbalaimelayanidenganhati

3.     Facebook      : Puskesmas Tanjung Balai

4.     Website         : https://www.uptpkm-tgbalai.id/

Kotak saran dan aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store