Penerbitan Dokumen Kesehatan PHQC Luar Negeri

  1. Surat Permohonan dari Pengguna Jasa yang ditujukan Kepada Kepala BKK
  2. Agen pelayaran membawa buku Kesehatan
  3. Agen pelayaran melampirkan SSCEC/SSCC yang masih berlaku
  4. Agen pelayaran melampirkan Crew List
  5. Agen pelayaran melampirkan General nil List
  6. Agen pelayaran melampirkan Sertifikat P3K yang masih berlaku

  1. Surat permohonan dari pengguna jasa didisposisikan kepada Ketua tim Kerja Surveilans
  2. Ketua tim Kerja Surveilans menugaskan staff untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Petugas menyiapkan Surat Tugas dan Instrumen Pemeriksaan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan kapal
  5. Petugas mengisi buku kesehatan, membubuhkan stempel dan tanda tangan, serta melegalisasi crew list
  6. Petugas melakukan pemeriksaan sanitasi kapal
  7. Pengguna jasa melakukan pembayaran billing dan menyerahkancbukti bayar billing kepada petugas
  8. Petugas menerbitkan Port Health Quarantine Clearance melalui aplikasi Sinkarkes
  9. Petugas menyerahkan PHQC beserta kelengkapan dokumen kepada agent pelayaran

Dilakukan selama kurang lebih 90 Menit

Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) Kapal:

1     Kapal 7 s.d 100 GT /pemeriksaan /kapal Rp.20.000,-

2     Kapal > 100 s.d 200 GT /pemeriksaan /kapal Rp.25.000,-

3     Kapal > 200 s.d 350 GT /pemeriksaan /kapal Rp.30.000,-

4     Kapal > 350 s.d 1.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.35.000,-

5     Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.50.000,-

6     Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT /pemeriksaan /kapal Rp.60.000,-

7     Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.75.000,-

8     Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.85.000,-

9     Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.100.000,- 10 Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.125.000,- 11 Kapal > 20.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.150.000,-

Untuk Jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (yacht), kapal rakyat kurang dari 7 GT dan feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp.0,00.

(PP No.64 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkes)

Penerbitan Dokumen Kesehatan PHQC Luar Negeri

Telepon : 0721-5613508

Whatsapp : 081279338788

Website : https://bkkpanjang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Kesehatan PHQC Luar Negeri"