Penerbitan Sertifikat Dalam Rangka Pemeriksaan Kapal Dalam Karantina Dari Negara/Pelabuhan Sehat

  1. Surat Permohonan dari Pengguna Jasa yang ditujukan Kepada Kepala KKP, MDH, SSCEC/SSCC/OME SSCEC, Crew List, Passanger List, Vaccination List, ICV/Buku Kuning, Buku Kesehatan, Sertifikat P3K, General Nil List, Voyage Memo, Ship of Particular, Port Clearance, dan Sertifikat Kesehatan

  1. Surat permohonan dari pengguna jasa didisposisikan kepada Ketua Tim Kerja Surveilans
  2. Kasie surveilans menugaskan staff untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Petugas menyiapkan Surat Tugas dan Instrumen Pemeriksaan
  4. Petugas menginformasikan kepada agen pelayaran bahwa kapal berlabuh di luar DAM yaitu pada Zona Karantina
  5. Petugas melakukan boarding ke kapal untuk melakukan pemeriksaan/penelitian dokumen kesehatan original dan dokumen lainnya, pemeriksaan faktor risiko PHEIC dan pemeriksaan kesehatan ABK dan atau penumpang
  6. Pengguna jasa melakukan pembayaran billing dan menyerahkan bukti bayar billing kepada petugas melalui Single Submission Pengangkut)
  7. Setelah kapal dinyatakan bebas karantina, petugas menerbitkan Certificate of Pratique melalui aplikasi Sinkarkes
  8. Nahkoda dipersilahkan untuk menurunkan/mematikan isyarat karantina Kapal diizinkan sandar untuk melakukan bongkar muat dan melakukan aktivitas lain

Dilakukan selama kurang lebih 90 Menit

Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) Kapal:

1     Kapal 7 s.d 100 GT /pemeriksaan /kapal Rp.50.000,-

2     Kapal > 100 s.d 200 GT /pemeriksaan /kapal Rp.60.000,-

3     Kapal > 200 s.d 350 GT /pemeriksaan /kapal Rp.70.000,-

4     Kapal > 350 s.d 1.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.85.000,-

5     Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.120.000,-

6     Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT /pemeriksaan /kapal Rp.150.000,-

7     Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.175.000,-

8     Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.200.000,-

9     Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.250.000,- 10 Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.275.000,- 11 Kapal > 20.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.300.000,-

Untuk Jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (yacht), kapal rakyat kurang dari 7 GT dan feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp.0,00.

(PP No.64 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkes)

Sertifikat Certificate of Pratique (COP)

Telepon : 0721-5613508

Whatsapp : 081279338788

Website : https://bkkpanjang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Dalam Rangka Pemeriksaan Kapal Dalam Karantina Dari Negara/Pelabuhan Sehat"