Pengaduan Publik

  1. Fotocopy KTP-EL pemohon/pelapor
  2. Data pendukung lainnya

  1. Warga/lembaga datang mengadukan permasalahan dan membawa data pendukung
  2. Petugas pelayanan menerima pengaduan, mencatat di lembar pengaduan dan meneruskan ke Lurah
  3. Lurah menerima lembar pengaduan dan mendisposisikan pengaduan kepada kepala seksi yang sesuai dengan tupoksi pengaduaan
  4. Kepala seksi, staf menindaklanjuti dengan pengecekan lokasi konfirmasi kepada pengadu, melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan atau koordinasi dengan dinas terkait
  5. Memberikan laporan kepada Lurah tentang tindak lanjut pengaduan yang sudah dilaksanakan, cermat memberikan paraf pada lembar pengaduan jika tindak lanjut sudah selesai dan dikembalikan ke kepala seksi jika permasalahan belum selesai ditangani
  6. Petugas pelayanan mencatat dibuku register pengaduan dan diarsip di seksi pelayanan pengaduan
  7. Memberikan balasan/laporan penyelesaian pengaduan ke warga melalui surat/telepon/WA

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Publik

  1. E-mail  : kelurahanpamusian@gmail.com
  2. Facebook : Kantor Kelurahan Pamusian
  3. Instagram : kelurahan_pamusian
  4. HP : 0851-8201-0807

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Publik"