Ruang Unit Stroke Akut Instalasi Rawat Inap Kelas 3 dan Unit Stroke

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. 1. Pasien dari IGD, poli rawat jalan dan ruang rawat lain yang memenuhi kriteria stroke akut atau kasus neurosurgery ditempatkan di ruang khusus. 2. Kriteri masuk ruang stroke unit • Stroke infark, TIA onset 1-7 hari (kondisi belum stabil dan tidak memerlukan ventilasi mekanik) • Pasien stroke infark hiperakut (post therapi rtpa, endovaskuler) kondisi belum stabil dan tidak memerlukan ventilasi mekanik • Pasien stroke hemaoragik, onset 1-14 hari (kondisi belum stabil dan tidak memerlukan ventilasi mekanik) • Pasien pasca neurosurgery kondisi belum stabil dan tidak memerlukan ventilasi mekanik 3. Kriteria pasien keluar dari unit stroke akut. • Semua pasien stroke infrak, TIA dengan perbaikan klinis, hemodinamik stabil setelah 7 -10 hari perawatan post stroke • Semua pasien stroke perdarahan dengan perbaikan klinis, hemodinamik stabil setelah 7 -14 hari perawatan post stroke • Pasien – pasien dengan ancaman gagal nafas, pelayanan paliatif, DNR, MBO dan kebutuhan isolasi (COVID-19)

7 Hari

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

Pelayanan pasien rawat inap ruang high care unit khusus kasus stroke akut dan neurosurgery

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Unit Stroke Akut Instalasi Rawat Inap Kelas 3 dan Unit Stroke"