Ruang Tindakan Instalasi Rawat Inap Kelas 3 dan Unit Stroke

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. 1. Pasien yang akan dilakukan tindakan sudah didaftarkan oleh petugas ruang rawat tempat pasien dirawat. 2. Jadwal tindakan diberikan 1 hari sebelum tanggal pelaksanaan. 3. Tindakan akan dilaksanakan setelah ada pernyataan persetujuan / informed consent 4. Pelaksanaan tindakan akan dilakukan dokumentasi dalam bentuk laporan tindakan di RME

Senin – Jumat. Jam 07.00 – 15.30 WIB

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

Pelayanan Tindakan sederhana pasien rawat inap /non kamar operasi (BMP, BMA, Pungsi)

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan Instalasi Rawat Inap Kelas 3 dan Unit Stroke"