No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023
Senin – Jumat. Jam 07.00 –
15.30 WIB
A. Pasien Peserta BPJS / JKN
1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s
2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku
B.
Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr.
Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)
Pelayanan Tindakan sederhana pasien rawat inap /non kamar operasi (BMP, BMA, Pungsi)
1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/
2. Whatsapp: 08886509262
3. Email: humas@rskariadi.co.id
4. Media Sosial: @rskariadi
5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi OnkologiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store