Ruang Isolasi Instalasi Rawat Inap Kelas 3 dan Unit Stroke

  • Paien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  1. 1. TPPRI menginput pasien yang akan rawat inap ke dalam sistem informasi rumah sakit 2. Staf ruang rawat inap menyiapkan tempat tidur pasien 3. Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap melalaui area khusus isolasi 4. Perawat rawat inap memastikan kebenaran identitas pasien dan kelengkapan administrasinya 5. Perawat rawat inap menerima pasien menggunakan APD sesuai standar 6. Perawat melakukan asesmen rawat inap 7. Perawat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP/ asisten DPJP 8. Dokter (DPJP/ asisten DPJP) melakukan asesmen, perencanaan, dan tindakan medis sesuai kondisi pasien 9. Perawat menindaklanjuti perencanaan medis rawat inap 10. Perawat dan dokter melakukan follow up pasien 11. Selama dalam perawatan pasien mendapatkan pelayanan gizi, farmasi, pemeriksaan penunjang, sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan sesuai kebutuhan klinis pasien. 12. Dalam masa perawatan, pasien yang memerlukan kolaborasi antar PPA dikoordinasikan oleh MPP sesuai kriteria 13. Selama masa perawatan, jika pasien mendapatkan pelayanan dalam hal ini tindakan yang beresiko tinggi, pelayanan transfusi, kemoterapi dan operasi, akan meminta persetujuan informed consent sebelum layanan diberikan. 14. Apabila DPJP telah memberikan izin pulang, maka DPJP / asisten DPJP membuat resep obat pulang, dan melengkapi resume pulang pasien 15. Petugas administrasi melakukan entry billing tindakan yang dilakukan pasien 16. Perawat memeriksa kelengkapan persiapan pulang pasien 17. Kepala ruang memastikan kelengkapan persiapan pulang pasien 18. Petugas rawat inap mengantar pasien pulang ke tempat penjemputan pasien pulang

7 Hari

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

Pelayanan pasien rawat inap ruang isolasi tekanan negatif dan isolasi non tekanan

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Isolasi Instalasi Rawat Inap Kelas 3 dan Unit Stroke"