Pengajuan Surat Organisasi Terlarang (OT)

No. SK: 188.45/31/35.09.27/2024

  1. Surat Organisasi Terlarang yang sudah ditandatangani dan register oleh Desa
  2. Fc KTP pemohon
  3. Fc KK Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Organisasi Terlarang Kecamatan Kalisat

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Telp wa Sobat : 0895378883644

3. Email : kec.kalisat@jemberkab.go.id

4. Kotak Pengaduan

5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Organisasi Terlarang (OT)"