Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 04.2 TAHUN 2023

  1. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  2. Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/ Surat Keterangan Aktif Belajar dari Pemohon
  3. Kartu keluarga/ KK
  4. KTP bagi yang sudah memiliki

  1. Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan ke Petugas Layanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas (Petugas mengecek pada aplikasi SIKS-NG apakah pemohon sudah terdaftar dalam DTKS. Apabila sudah terdaftar dalam DTKS surat rekomendasi akan diterbitkan. Jika tidak terdaftar dan dianggap layak, maka Pemohon diarahkan ke Enumerator Desa/Kelurahan untuk diusulkan ke dalam DTKS pada aplikasi SIKS-NG melalui akun desa/kelurahan masing-masing)
  3. Petugas layanan membuat surat rekomendasi Kartu Indonesia Pintar untuk kemudian di serahkan kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  4. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial memerikasa berkas Surat Rekomendasi dan memberi Paraf kemudian diserahkan ke kepala Dinas Sosial
  5. Kepala Dinas Sosial Menerima dan menandatangani Surat Rekomendasi
  6. Pemohon memperoleh Rekomendasi.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1.   Penanggung Jawab Layanan: Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

2.   Petugas Pengaduan : Front Office/Bagian Layanan  

3.   Telepon: 0481-21029

4.   Whatsapp/Telegram:

a.  Ayu Puspitasari, S.Sos: +62 857-5624-2215

b.   Meilan Renisa Putri, SH: +62 857-9637-7928

c.    A. Alam Darmawan Isma, S.H: +62 877-5325-2848

d.   A. Batari Krisna, S.H: +62 823-3557-0321

e.    Irwan, S.H : +62 812-4148-3387

f.     Wulan Januandari, S.M.: +62 823-9315-0018

g.    Sri Hartina : +62 823-4833-4845

h.   A.Kiki Ria Rahma Lia, S.Pd: +62 823-9545-1714

5.   Website : http://dinsos.bone.go.id

6.   Email : dinsosbone.office@gmail.com

7.   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bone

8.   Instagram: dinsos_bone

9.  Kotak pengaduan, saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)"