Pelayanan Isolasi

No. SK: 445/535/SK/RSUD/2022

  1. Kartu identitas
  2. Foto coppy kartu BPJS /asuransi yang lain
  3. Surat Rujukan
  4. Surat perintah rawat Inap
  5. Status pasien lengkap dengan hasil konsul dari DPJP/ dr. Spesialis
  6. Hasil laboratorium swab antigen/PCR positif

1. Pasien datang dari IGD, Rawat Jalan, untuk mendapatkan pelayanan yang membutuhkan perawatan khusus isolasi khusus

2. Petugas membawa pasien menuju ke ruangan ISOLASI untuk mendapatkan perawatan khusus dari petugas ruang ISOLASI    

Umum: sesuai Perda nomor 20 Tahun 2019

JKN : Sesuai Permenkes nomor 52 tahun 2016

Perawatan : Covid 19, TB Paru,HIV,Ulkus DM,Melena,Hepatitis,Tetanus.

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Isolasi"