Pemulasaraan/Pelayanan Jenazah

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  1. Penyidik / Polisi / Polisi Militer mencabut SPVER sementara / Luka.
  2. Penyidik menerbitkan surat permintaan pemeriksaan luar dan dalam jenazah yang ditanda tangani oleh penyidik.
  3. Ada persetujuan dari keluarga / ahli waris jenazah.
  4. Periksa luar dilakukan oleh Dokter jaga : i. Bila dari IRD dilaksanakan Dokter jaga dibantu oleh petugas. ii. Bila dari Rawat Inap dilaksanakan oleh Dokter yang bertugas dibantu oleh petugas
  5. Surat keterangan periksa luar dan dalam jenazah berisi : Identitas penyidik, identitas dokter, identitas korban dan tempat kejadian perkara.
  6. Hasil pemeriksaan diisi selengkap – lengkapnya dengan menggunakan bahasa Indonesia untuk bagian-bagian tubuh korban.
  7. Pada kolom kesimpulan diisi dengan penyebab kematian korban berdasarkan dari pemeriksaan luar dan dalam

  1. • Perawat ruangan melaporkan kepada pihak kepolisian terkait, kemudian melaporkan kepada petugas.
  2. • Setelah 2 jam jenazah dikirim ke Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) oleh perawat ruangan bersama keluarga disertai dengan Surat Serah Terima Jenazah yang sudah ditandatangani oleh perawat ruangan.
  3. • Petugas IKF menerima Surat Permintaan Visum et Repertum dari pihak Kepolisian untuk diagenda dan dibukukan.
  4. • Keluarga / ahli waris mengisi Surat Pernyataan Persetujuaan Pelaksanaan Visum Jenazah yang dilampiri foto copy identitas keluarga / ahli waris
  5. • Pelaksanaan visum oleh Dokter dibantu oleh petugas Instalasi Kedokteran Forensik ( IKF ) di kamar jenazah.
  6. • Visum dilaksanakan hingga selesai, pihak keluarga tidak diperkenankan menyaksikan kecuali aparat dari kepolisian yang terkait.
  7. • Jenazah dari ruangan disertai label identitas lengkap.
  8. • Identitas jenazah dibukukan
  9. • Setelah pemeriksaan luar selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga / ahli waris untuk dibawa pulang atau diserahkan kepada petugas IKF untuk dimandikan, dikafani / dikenakan pakaian sesuai keyakinan jenazah (keluarga tidak diperkenankan ikut memandikan / merawat jenazah).
  10. • Keluarga / ahli waris menyelesaikan adminstrasi pelaksananan visum dan perawatan jenazah sesuai ketentuan rumah sakit.
  11. Keluarga / ahli waris menandatangani Surat Penyerahan Jenazah
  12. • Jenazah diserahkan kepada keluarga / ahli waris untuk dibawa pulang setelah sampai di rumah duka jenazah tidak diperkenankan dibuka.

Pelayanan di Intalasi Kedokteran Forensik adalah 24 Jam dengan adanya petugas IKF :

1.    Shift Pagi        : Pukul 07.00 s/d 14.00

2.    Shift Siang      : Pukul 14.00 s/d 21.00

Shift Malam  : Pukul 21.00 s/d 07.00

Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

1)   PERDA BUPATI LANGKAT Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

2)   Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan

Hasil Pemeriksaan Visum Luar dan Dalam pada Jenazah

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud.tanjungpura

·     Email : rsud.tanjungpura@yahoo.com

·     Pengaduan on line SP4N LAPOR:)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-