Pelayanan Gizi untuk Pasien Rawat Inap

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  1. Pasien sudah mendaftar dan mendapat nomor register
  2. Dilakukan skrining atau penapisan oleh perawat Ruangan

  • Kegiatan Asuhan Gizi
    1. Pasien yang dirawat di ruang rawat inap, atas perintah dokter yang memeriksa untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya
    2. Ahli Gizi melakukan skrining gizi, mengkaji hasil pengukuran antropometri, fisik klinis dan hasil pemeriksaan penunjang
    3. Bila hasil skrining dan pengkajian data menunjukkan pasien berisiko malnutrisi maka dilanjutkan dengan proses asuhan gizi Terstandar
    4. Ahli Gizi ruang rawat inap memesan diet pasien ke Pelayanan Makanan Instalasi Gizi
    5. Ahli Gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien
    6. Ahli gizi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap : - asupan makanan pasien - antropometri - data fisik klinis - hasil pemeriksaan penunjang
  • Pelayanan Makanan
    1. Ahli Gizi ruang rawat inap memesan diet pasien ke Pelayanan Makanan Instalasi Gizi
    2. Makanan disediakan oleh pihak ketiga (jasaboga)
    3. Pasien mendapatkan makanan sesuai dengan dietnya

Pelayanan 24 Jam

Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

1)   PERDA BUPATI LANGKAT Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

2)   Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan

Pelayanan Gizi untuk Pasien Rawat Inap

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud.tanjungpura

·     Email : rsud.tanjungpura@yahoo.com

·     Pengaduan on line SP4N LAPOR:)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-