Pelayanan Unit Trasfusi Darah Rumah Sakit ( UTDRS ).

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  1. Pasien yang ditrasfusi atas rekomendasi dokter penanggungjawab
  2. Membawa form permintaan darah dokter penanggungjawab dan sampel pasien
  3. Pasien IRNA( Rawat Inap)

  1. Petugas UTDRS melakukan droping darah trasfusi dari PMI Kota Stabat Kab. Langkat bila diperlukan
  2. Sampel darah pasien dan form permintaan darah yang sudah ditandatangani dokter penanggungjawab dikirim ke UTDRS
  3. Petugas UTDRS melakukan croscek identitas sampel beserta form
  4. Petugas UTDRS melakukan pengolahan darah (uji silang serasi/crosmatch )
  5. Petugas UTDRS melakukan administrasi transfusi darah
  6. Petugas UTDRS menyerahkan darah berdasarkan yang minta yang sebelumnya sudah dilakukan croscek kelengkapan

Pelayanan 24 jam dengan 2 Shift

Shift Pagi : 08.00-17.00 WIB

Shift Sore : 17.00 – 08.00 WIB

Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

1)   PERDA BUPATI LANGKAT Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

Biaya Pengganti Pengolahan Darah

Permintaan Darah

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud.tanjungpura

·     Email : rsud.tanjungpura@yahoo.com

·     Pengaduan on line SP4N LAPOR:)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-