Pelayanan Pendaftaran (Rekam Medis)Rawat Inap

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  1. Membawa surat pengantar rawat inap dari poliklinik/UGD.
  2. Menanyakan apakah pasien termasuk kelompok penjaminan atau tidak, kalau penjaminan cek syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Bagi pasien BPJS, dicetakkan jaminan pelayanan sesuai tanggal masuk rawat inap.
  4. Bagi pasien BPJS NON PBI yang terkena denda, lapor ke kasir untuk dicetakkan formulir denda dan menginformasikan kepada keluarga untuk dibayarkan max 3x24 jam. Jika sudah dibayarkan untuk segera lapor ke admisi untuk dicetakkan SEP inap sesuai tanggal masuk rawat inap.
  5. Bagi pasien Mandiri IN-Health untuk menyusulkan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) Rawat Inap (RIL), jika pasien juga memiliki BPJS tetap dibuat SEP rawat inapnya.
  6. Bagi TELKOM untuk menyusulkan surat pengantar inap dari faskes TELKOM dan form B
  7. Bagi pasien Biakes maskin untuk melengkapi persyaratan yang berlaku seperti Surat Keterangan dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, rujukan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan tidak memiliki jaminan, dan meninta Surat Keabsahan Peserta (SKP) ke pendaftran rawat jalan.
  8. Bagi pasien Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) penjamin pertama Jasa Raharja dan pejamin kedua asuransi yang dimilki. Dalam kurun waktu 3x24 jam.
  9. Bagi pasien Kecelakaan Kerja mengumpulkan form ketenagakerjaan max 3x24 jam.

  1. Pastikan nomor rekam medis yang dientry benar
  2. Mecarikan ruang perawatan sesuai dengan penyakit, jenis kelamin serta usia
  3. Mengisi dan menjelaskan general consent serta hak dan kewajiban pasien selama dirawat di rumah sakit.
  4. Menjelaskan tarif dan fasilitas pelayanan kepada keluarga pasien jika pasien umum dan naik kelas.
  5. Mengisi surat penyataan kesanggupan membayar bagi pasien BPJS naik kelas atau pasien yang tidak menggunakan fasilitas BPJS.
  6. Mengisi dan menjelaskan surat pernyataan bersedia menempati ruang perawatan sementara yang tidak sesuai dengan hak kelas penjaminan.
  7. Mengisi dan menjelaskan surat pernyataan bersedia menempati ruang perawatan yang bukan seharusnya
  8. Mengisi surat pernyataan NON-KLL bagi pasien yang mengalami trauma lain bukan kecelakaan.
  9. Menginformasikan ruang perawatan yang akan ditempati kepada keluarga pasien.

10 Menit

Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

1)   PERDA BUPATI LANGKAT Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

2)   Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

3)   Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan


Rekam Medis Rawat Inap

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud.tanjungpura

·     Email : rsud.tanjungpura@yahoo.com

·     Pengaduan on line SP4N LAPOR:Kharina)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store