Penerbitan Surat Izin Pencalonan Kepala Desa Bagi Pegawai Negeri Sipil

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah yang ditujukan kepada Bupati Sampang dengan tembusan BKPSDM
  2. Surat Permohonan menjadi Kepala Desa yang ditujukan kepada Bupati Sampang
  3. Surat Persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah
  4. SK Pengangkatan CPNS
  5. SK Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
  6. SK Jabatan terakhir
  7. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  8. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
  9. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon mengajukan surat izin pencalonan Kepala Desa kepada Bupati Sampang dilengkapi dengan persyaratan lain dan wajib melampirkan surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. BKPSDM menerima usulan dari Perangkat daerah dan disposisi dari Bupati Sampang
  3. BKPSDM melakukan pengecekan, verifikasi dan validasi terhadap usulan, disposisi dan kelengkapan administrasi. Jika dinyatakan lengkap dan sesuai, membuat draft Surat Izin Pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai Negeri Sipil
  4. BKPSDM membuat konsep Surat Izin Pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai Negeri Sipil kemudian mengajukan secara berjenjang untuk ditandatangani
  5. Penandatanganan Surat Izin Pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati
  6. BKPSDM menerima kembali Surat Izin Pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh Bupati dan menyiapkan untuk diserahkan kepada Perangkat daerah
  7. BKPSDM menyerahkan Surat Izin Pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai Negeri Sipil kepada Perangkat daerah untuk diteruskan kepada PNS yang bersangkutan

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai Negeri Sipil

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store