Pelayanan Subsidi Listrik

No. SK: 800/056/55/2024

  1. Photo Copy KTP
  2. Photo Copy KK
  3. Fotokopi Identitas kartu JKN KIS untuk masyarakat kurang mampu
  4. Struk bukti pembayaran tagihan listrik bulan sebelumnya

  1. Surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Pekon setempat
  2. Petugas menindaklanjuti
  3. Memeriksa kelengkapan dan identitas pemohon untuk dilanjutkan ke atasan
  4. Menyetujui dan menandatangani
  5. Registrasi Surat Keterangan di berkkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Subsidi Listrik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Subsidi Listrik "