Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Pelaksana)

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah dengan tujuan Bupati Sampang
  2. SK Pengangkatan CPNS
  3. SK Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
  4. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  6. Penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir minimal baik

  1. Perangkat Daerah menyerahkan berkas persyaratan disertai surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. BKPSDM menerima berkas usulan dan disposisi dari Bupati Sampang
  3. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan usulan Mutasi Pegawai Negeri Sipil. Jika ada kekurangan, menginformasikan kekurangan persyaratan kepada Perangkat Daerah untuk dilengkapi. Jika dinyatakan lengkap, maka dibuatkan draft Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
  4. BKPSDM membuat konsep Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil kemudian mengajukan secara berjenjang untuk ditandatangani
  5. Penandatanganan Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
  6. BKPSDM menerima Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani kemudian membuat Petikan Keputusan
  7. Penandatanganan Petikan Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
  8. BKPSDM menyerahkan Petikan Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil kepada Perangkat Daerah untuk disampaikan kepada PNS yang bersangkutan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store