Mutasi Keluar Kabupaten Sampang

  1. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan ke Bupati Sampang
  2. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  3. SK Pengangkatan CPNS
  4. SK Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
  5. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  6. SK Jabatan Fungsional (bagi JFT)
  7. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  8. Penilaian kinerja 2 tahun terakhir minimal baik
  9. Daftar Riwayat Hidup
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dan tidak dalam proses usul kenaikan pangkat yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) kepegawaian (BKPSDM)
  11. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau PyB (kepegawaian) minimal JPT Pratama (BKPSDM)
  12. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat
  13. Surat Keterangan Formasi yang dibuat oleh Pimpinan OPD setara eselon II (bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan tenaga kesehatan)

  1. PNS mengajukan permohonan mutasi kepada : a. Bupati Sampang dengan tembusan Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang b. Instansi penerima
  2. Instansi penerima mengajukan Usul Mutasi kepada Bupati Sampang dengan tembusan Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang
  3. BKPSDM melakukan verifikasi berkas usul mutasi
  4. Jika usul mutasi disetujui, akan diterbitkan Surat Persetujuan Mutasi ditujukan kepada : a. Instansi penerima b. PNS yang bersangkutan
  5. Berdasarkan Surat Persetujuan Mutasi tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima membuat usul mutasi dan diajukan kepada BKN Pusat/Kanreg : a. BKN Pusat/Kanreg menerbitkan pertimbangan teknis apabila usul mutasi memenuhi persyaratan dan telah dilakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di Pemerintah Kabupaten Sampang dan instansi penerima b. Berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN, Gubernur (Mutasi dari kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur) atau Mendagri (mutasi dari kabupaten/kota provinsi lain) atau BKN (mutasi dari instansi pusat) menerbitkan Keputusan Mutasi
  6. Keputusan Mutasi disampaikan kepada : a. Bupati Sampang b. PPK instansi penerima c. PNS yang bersangkutan d. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah e. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
  7. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi : a. Bupati Sampang menetapkan Keputusan Pemberhentian dari Jabatan b. PPK instansi penerima menetapkan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usul Mutasi; Surat Penghadapan

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store