Mutasi Masuk Kabupaten Sampang

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan ke Bupati Sampang
  2. SK Pengangkatan CPNS
  3. SK Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
  4. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. SK Jabatan Fungsional (bagi JFT)
  6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  7. Penilaian kinerja 2 tahun terakhir minimal baik
  8. Daftar Riwayat Hidup
  9. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa ybs tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dan proses kenaikan pangkat yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) kepegawaian minimal JPT Pratama
  10. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS ybs tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau PyB (kepegawaian) minimal JPT Pratama
  11. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal
  12. Surat pernyataan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Sampang apabila permohonan pindahnya disetujui (bermaterai)
  13. Surat Keterangan Formasi yang dibuat oleh Pimpinan OPD setara eselon II (bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan tenaga kesehatan)
  14. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  15. Pas photo berwarna

  1. PNS mengajukan permohonan mutasi kepada Bupati Sampang dengan tembusan Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang
  2. BKPSDM melakukan verifikasi berkas usul mutasi
  3. Jika instansi asal menyetujui, instansi asal akan menerbitkan Surat Persetujuan Mutasi yang ditujukan kepada Bupati Sampang
  4. Berdasarkan Surat Persetujuan Mutasi tersebut, Bupati Sampang membuat usul mutasi dan diajukan kepada BKN Pusat/Kanreg II BKN
  5. BKN Pusat/Kanreg II BKN menerbitkan pertimbangan teknis apabila usul mutasi memenuhi persyaratan dan telah dilakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di Pemerintah Kabupaten Sampang dan instansi asal
  6. Berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN, Gubernur (Mutasi dari kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur) atau Mendagri (mutasi dari kabupaten/kota provinsi lain) atau BKN (mutasi dari instansi pusat) menerbitkan Keputusan Mutasi
  7. Keputusan Mutasi disampaikan kepada : a. Bupati Sampang b. PPK instansi asal c. PNS yang bersangkutan d. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah e. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
  8. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi : a. Bupati Sampang menetapkan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan b. PPPK instansi asal menetapkan Keputusan Pemberhentian dari Jabatan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Mutasi; Keputusan Penempatan

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store