Pengajuan ijin keramaian

No. SK: 188.45/14/35.09.02.2002/2023

  • Ijin keramaian
    1. Membawa pengantar RT/RW
    2. Fotocopy KK
    3. Membawa Fotocopy KTP

  • Ijin Keramaian
    1. Pengajuan berkas kepada petugas
    2. penginputan data
    3. Pencatatan dsalam buku register

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan ijin keramaian

Penanganan pengaduan diajukan ke kantor kelurahan Jumerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan ijin keramaian"