Pembuatan IMB

No. SK: 188.45/14/35.09.02.2002/2023

  • Ijin Mendirikan bangunan
    1. Membawa pengantar RT/RW
    2. Fotocopy KK
    3. Membawa Fotocopy KTP
    4. penginputan data

  • Ijin Mendirikan Bangunan
    1. Pengajuan berkas kepada petugas
    2. penginputan data

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Mendirikan Bangunan

Pengaduan penanganan di ajukan ke kantor kelurahan Jumerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan IMB"