Penetapan Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat pengantar dan daftar usul dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir atau Keputusan Pengangkatan PNS bagi yang belum mengalami kenaikan pangkat
  3. Keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional terakhir atau Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bagi yang belum mengalami kenaikan jenjang jabatan fungsional
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  5. Penilaian prestasi kinerja 1 (satu) tahun terakhir
  6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  7. Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional

  1. Perangkat Daerah menyerahkan berkas persyaratan disertai surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. BKPSDM menerima berkas usulan
  3. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan usulan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional. Jika ada kekurangan, menginformasikan kekurangan persyaratan kepada Perangkat Daerah untuk dilengkapi. Jika dinyatakan lengkap, maka dibuatkan draft Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. BKPSDM membuat konsep Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional kemudian mengajukan secara berjenjang untuk ditandatangani
  5. Penandatanganan Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional
  6. BKPSDM menerima Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional kemudian membuat Petikan Keputusan
  7. Penandatanganan Petikan Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional
  8. BKPSDM menyerahkan Petikan Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional kepada Perangkat Daerah untuk disampaikan kepada PNS yang bersangkutan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store