Pengajuan Kartu Identitas Anak

No. SK: 188.45/14/35.09.02.2002/2023

  • Kartu Identitas Anak
    1. Membawa pengantar RT/RW
    2. Fotocopy KK
    3. Membawa Fotocopy KTP

  • Kartu Identitas Anak
    1. Pengajuan berkas diserahkan kepada petugas
    2. Penginputan data
    3. pendistribusian dokumen
    4. Pencatatan dokumen ke buku register

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Aanak

Pengajuan pengaduan di ajukan ke Kantor kelurahan Jumerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Identitas Anak"